KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 032 TAHUN 1989TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
SATUAN KARYA
Pengertian
a. Satuan Karya Pramuka disingkat Saka,
adalah wadah pendidikan kepramukaan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat, dan meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan dan pengalaman para Pramuka dalam berbagai bidang kejuruan, serta meningkatkan motivasinya untuk melaksanaan kegiatan nyata dan produktif sehingga dapat memberi bekal bagi kehidupan dan penghidupannya, serta bekal pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara, sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia dan tuntutan perkembangan pembangunan, dalam rangka peningkatan ketahanan nasional.
b. Krida adalah satuan kecil yang merupakan bagian Satuan Karya Pramuka sebagai
wadah kegiatan keterampilan tertentu, yang merupakan bagian kegiatan Saka.
c. Pimpinan Saka adalah badan kelengkapan Kwartir, yang bertugas memberi bimbingan
organisatoris dan teknis kepada Saka yang bersangkutan serta memberikan bantuan
fasilitas dan kemudahan lainnya.
d. Pamong Saka adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka, yang bertanggung jawab atas
pembinaan dan pengembangan Saka.
e. Instruktur Saka adalah anggota Gerakan Pramuka atau seorang yang bukan anggota
Gerakan Pramuka, yang karena kemampuan dan keahliannya menyumbang tenaga dan
kemampuannya, untuk membantu Pamong Saka.
f. Dewan Saka adalah badan yang dibentuk oleh Saka, beranggotakan Pramuka Penegak
dan Pandega yang bertugas memimpin pelaksanaan kegiatan Saka sehari-hari.
g. Musyawarah Saka adalah suatu forum atau tempat pertemuan para anggota Saka, guna
membahas segala sesuatu yang berkaitan dengan Saka, yang diselenggarakan antara lain
untuk memilih Dewan Saka.
h. Pemuda yang dimaksud dalam petunjuk penyelenggaraan ini adalah para remaja dan
pemuda, putra maupun putri yang berusia 11 s.d 25 tahun.
Tujuan
Tujuan pembentukan Saka ialah untuk memberikan wadah pendidikan bagi para Pramuka Penegak dan Pandega serta Penggalang untuk :
a. Mengembangkan bakat, minat, pengetahuan, kemampuan, keterampilan dan
pengalaman dalam bidang kejuruan tertentu.
b. Meningkatkan motivasi melaksanakan kegiatan nyata dan produktif.
c. Memberi bekal kehidupan dan penghidupannya.
d. Memberi bekal pengabdiannya pada masyarakat, bangsa dan negara guna menunjang
pembangunan nasional.
Sehingga dapat meningkatkan mutu dan taraf kehidupan serta dinamika Gerakan Pramuka, serta perannya dalam pembangunan nasional.
Sasaran
Sasaran pembentukan Saka bagi Pramuka Penggalang dan Pramuka Penegak serta Pramuka Pandega adalah agar selama dan setelah mengalami pendidikan dalam Saka maka:
a. Memiliki tambahan pengetahuan, pengalaman, keterampilan dan kecakapan yang dapat
mendukung kehidupan dan penghidupannya atau pengabdiannya kepada masyarakat,
bangsa dan negara.
b. Meningkatkan kemantapan mental dan fisiknya.
c. Memiliki rasa tanggung jawab atas dirinya, masyarakat, bangsa dan negara, serta
tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa.
d. Memiliki sikap dan cara berfikir yang lebih matang dalam menghadapi segala tantangan
dalam hidupnya.
e. Dapat menyelenggarakan kepemimpinan yang bertanggung jawab, berdaya guna dan
tepat guna.
f. Dapat menyelenggarakan berbagai kegiatan yang positif, berdaya guna dan tepat guna
sesuai dengan minat dan bakatnya.
g. Menjalankan secara nyata Tri Satya dan Dasa Darma.
Sifat
a. Saka bersifat terbuka bagi pemuda dan Pramuka Penggalang, Penegak dan Pandega,
Baik putra maupun putri.
b. Saka bersifat pendidikan luar sekolah sesuai dengan minat, kegemaran dan bakat para
pemuda, termasuk Pramuka Penggalang, terutama Pramuka Penegak dan Pandega.
Fungsi
Saka berfungsi sebagai :
a. Wadah pengenalan awal, pembinaan dan pengembangan pengetahuan dan keterampilan
di bidang kejuruan tertentu.
b. Sarana untuk pelaksanaan nyata dan produktif, serta bakti kepada masyarakat.
c. Pelengkap pendidikan kepramukaan di Gugusdepan.
d. Alat untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka.
Organisasi
a. Saka dibentuk di tiap Ranting/ Cabang atas kehendak, minat dan keagamaan yang sama
dari anggota Gerakan Pramuka yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi di wilayahnya.
b. Saka dibentuk oleh dan berada di bawah wewenang, pengendalian dan pembinaan
Kwartir Ranting, apabila Kwartir Ranting belum mampu membentuk Saka, maka pembentukan Saka dilaksanakan oleh Kwartir Cabang.
c. Saka beranggotakan sedikitnya 10 (sepuluh) orang dan sebanyak-banyaknya 40 (empat
puluh) orang dalan satu bidang Saka tertentu, serta sedikitnya terdiri 2 (dua) Krida yang masing-masing beranggotakan 5 (lima) hingga 10 (sepuluh) orang. Pengembangan jumlah anggota dan Krida disesuaikan dengan kebutuhan.
d. Saka dalam bidang tertentu yang beranggotakan lebih dari 40 (empat puluh) orang
dibagi ke dalam beberapa Saka yang sama bidangnya sesuai dengan ketentuan pada butir 8. c. di atas.
e. Anggota putera dan puteri dihimpun dalam satuan yang terpisah, Saka puteri dibina
oleh Pamong puteri.
f. Anggota Krida memilih Pemimpin Krida masing-masing dan pemimpin Krida
menunjuk seorang Wakil Pemimpin Krida.
g. Anggota Saka memilih Dewan Saka yang diambil dari beberapa anggota Saka,
Pemimpin Krida dan Wakil Pemimpin Krida.
Nama
a. Saka diberi nama pahlawan bangsa, tokoh wayang, atau nama lain yang dapat memberi
motivasi kepada anggotanya, sesuai dengan jenis Saka yang bersangkutan. Contoh :
Satuan Karya Pramuka Dirgantara Adisucipto disingkat Saka Dirgantara Adisucipto.
b. Krida sebagai bagian dari Saka diberi nama menurut kegiatan anggota krida tersebut.
c. Bila dalam satu Saka terdapat beberapa krida yang sama, maka nama Krida tersebut
dapat diberi nomor urut.
d. Contoh : Krida Perternakan I, Krida Peternakan II, dan seterusnya.
e. Nama-nama Krida diatur dalam petunjuk penyelenggaraan dan petunjuk pelaksanaan
masing-masing Saka.
TANDA PENGENAL DAN TANDA KECAKAPAN KHUSUS
a. Tanda anggota Gerakan Pramuka berlaku juga sebagai Tanda Anggota Saka.
b. Tanda Saka adalah tanda pengenal masing-masing Saka; berbentuk segi lima sama sisi,
dengan ukuran tiap sisi 5 cm, bergambar sesuai dengan jenis Sakanya. Tanda Saka
ditempatkan pada lengan baju sebelah kiri.
c. Tanda Krida adalah tanda pengenal satuan terkecil dalam saka yang mendalami
keterampila tertentu. Bentuk Tanda krida diatur dalam petunjuk pelaksanaan masing-
masing Saka, dengan ketentuan panjang maksimum sisi mendatar dan sisi tegak
masing-masing 4 cm. Tanda Krida ditempatkan pada lengan baju sebelah kiri dibawah
Tanda Saka
d. Pakaian Seragam anggota Gerakan Pramuka berlaku juga sebagai Pakaian Seragam
anggota Saka.
Tanda Kecakapan Khusus
a. Pimpinan Saka dapat mengusulkan pengadaan Syarat dan Tanda Kecakapan Khusus
kepada Kwartir Nasional dengan memperhatikan prosedur dan ketentuan yang berlaku
dalam Gerakan Pramuka.
b. Pemberian TKK dan rekomendasikan TKK :
1) Pimpinan Saka/ Pamong Saka dapat memberikan Tanda Kecakapan khusus kepada
anggota Saka setelah bersangkutan dinyatakan lulus dalam ujian tentang Syarat
Kecakapan Khusus oleh Instruktur Saka tersebut.
2) Pimpinan Saka dapat memberikan rekomendasi pemakaian suatu TKK kepada
Pramuka di luar Sakanya setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus oleh
Instruktur Saka tersebut.
Bidang-bidang Satuan Karya Pramuka (Saka)
Sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat dewasa ini, maka Saka terdiri atas beberapa bidang Saka, yaitu :
a. Saka Bahari, Satuan karya tempat peningkatan dan pengembangan pengetahuan,
pengalaman, keterampilan, kecakapan dan pengamalanya dibidang kebaharian.
b. Saka Bakti Husada, Satuan karya tempat peningkatan dan pengembangan pengetahuan,
pengalaman, keterampilan, kecakapan dan pengamalannya dibidang kesehatan.
c. Saka Bhayangkara, Satuan karya tempat peningkatan dan pengembangan pengetahuan,
pengalaman, keterampilan, kecakapan dan pengamalannya di bidang kebhayangkaraan
(keamanan dan ketertiban menyarakat).
d. Saka Dirgantara, Satuan karya tempat peningkatan dan pengembangan pengetahuan,
pengalaman, keterampilan, kecakapan dan pengamalannya dibidang
kedirgantantaraan.
e. Saka Keluarga Berencana, diangkat Saka Kencana. Satuan karya tempat peningkatan
dan pengembangan pengetahuan, pengalaman, keterampilan, kecakapan dan
pengamalannya dibidang kependudukan dan keluarga berencana.
f. Saka Tarunabumi, satuan karya tempat peningkatan dan pengembangan pengetahuan,
pengalaman, keterampilan, kecakapan dan pengamalannya dibidang pertanian.
g. Saka Wanabakti, satuan karya tempat peningkatan dan pengembangan pengetahuan,
pengalaman, keterampilan, kecakapan dan pengamalannya di bidang kehutanan.
Satuan Karya Pramuka di bidang lainnya.
a. Bidang Satuan Karya Pramuka lainnya dimungkinkan pembentukannya bila dianggap
perlu dan sesuai dengan aspirasi, kebutuhan, kondisi, dan situasi pemuda dan
masyarakat.
b. Pembentukan dan pengesahan Bidang Satuan Karya Pramuka yang baru diusulkan
dalam Musyawarah Nasional.